
Jember, 1 Juli 2025 – Guna menunjang efisiensi dan mendukung pengembangan daerah, PT KAI Daop 9 Jember mengintensifkan pemanfaatan aset non operasi yang sebelumnya belum tergarap maksimal.
Sebanyak 16.378.107 meter persegi aset kini dikelola Daop 9 dan tersebar di tujuh wilayah kerja. Sebagian besar merupakan aset non operasional, seperti rumah dinas yang tak lagi dihuni, gudang kosong, serta lahan tidur.
Hingga saat ini, 3.410.838 meter persegi sudah dikomersialisasikan dalam skema ROW, sementara 9.197.388 meter persegi masuk kategori non-ROW. Pemanfaatan ini diarahkan untuk menciptakan pendapatan non-tiket yang legal dan berkelanjutan.
“Aset non operasi bukan sekadar lahan tidur. Dengan pengelolaan yang cermat dan akuntabel, aset-aset ini bisa menjadi sumber pendapatan alternatif yang sah dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengembangan kawasan dan UMKM lokal,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember.
Kerja sama dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, serta mendukung revitalisasi lingkungan, pelestarian bangunan historis, dan pengembangan sektor wisata daerah.
“Kami terbuka terhadap kolaborasi dengan mitra usaha maupun pemerintah daerah. Prinsip kami adalah tata kelola yang baik, transparansi, dan legalitas dalam setiap bentuk pemanfaatan aset. Tujuan akhirnya bukan hanya pemasukan bagi perusahaan, tapi juga kontribusi nyata terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” tambah Cahyo.
Setiap bentuk pemanfaatan diawasi ketat dan dijalankan sesuai prinsip Good Corporate Governance untuk mencegah penyalahgunaan atau pemanfaatan ilegal.
Ke depan, Daop 9 Jember akan terus menjadikan aset non operasi sebagai elemen utama dalam mendukung pertumbuhan bisnis dan pembangunan daerah. (Redaksi)