
Jember, 1 Juli 2025 – Di tengah upaya meningkatkan efisiensi dan kontribusi terhadap pembangunan daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember terus mengoptimalkan pengelolaan aset non operasi sebagai bagian penting dari strategi pemanfaatan sumber daya perusahaan secara menyeluruh.
Hingga saat ini, total luas aset yang dikelola oleh Daop 9 Jember mencapai 16.378.107 meter persegi, tersebar di berbagai kabupaten dan kota di wilayah kerjanya, mulai dari Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo hingga Banyuwangi. Sebagian besar aset ini termasuk dalam kategori aset non operasi, yaitu aset yang tidak digunakan secara langsung dalam layanan operasional kereta api, seperti jalur aktif, stasiun layanan, maupun depo.
Aset non operasi tersebut meliputi tanah, bangunan seperti rumah dinas yang sudah tidak dihuni, gudang yang tidak terpakai, serta berbagai bentuk aset lainnya. Dari total keseluruhan, hingga kini 3.410.838 m² telah dikomersialisasikan dalam bentuk ROW (Right of Way) dan 9.197.388 m² dalam bentuk non-ROW.
“Aset non operasi bukan sekadar lahan tidur. Dengan pengelolaan yang cermat dan akuntabel, aset-aset ini bisa menjadi sumber pendapatan alternatif yang sah dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengembangan kawasan dan UMKM lokal,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember.
KAI Daop 9 Jember secara aktif memanfaatkan aset non operasi ini melalui skema kerja sama dengan merujuk ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Selain menjadi non-farebox revenue (pendapatan di luar tiket), pengelolaan ini juga diarahkan untuk mendukung revitalisasi kawasan, pengembangan pariwisata, serta pelestarian bangunan bersejarah seperti eks stasiun yang memiliki nilai historis tinggi.
“Kami terbuka terhadap kolaborasi dengan mitra usaha maupun pemerintah daerah. Prinsip kami adalah tata kelola yang baik, transparansi, dan legalitas dalam setiap bentuk pemanfaatan aset. Tujuan akhirnya bukan hanya pemasukan bagi perusahaan, tapi juga kontribusi nyata terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” tambah Cahyo.
KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa setiap proses pemanfaatan aset diawasi secara ketat oleh unit terkait untuk mencegah penyalahgunaan, okupasi ilegal, maupun pemanfaatan tanpa izin. Seluruh skema kerja sama dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Ke depan, KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk terus menjadikan aset non operasi sebagai instrumen strategis dalam pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus mendukung arah pembangunan berkelanjutan di wilayah kerja perusahaan. (Redaksi)