
Jember, 1 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember semakin fokus mengoptimalkan pemanfaatan aset non operasi untuk mendukung efisiensi perusahaan dan kemajuan wilayah kerja secara berkelanjutan.
Dengan luas aset mencapai 16.378.107 meter persegi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota, Daop 9 mengelola lahan dan bangunan yang sebagian besar tidak digunakan dalam operasional kereta api, seperti rel aktif, stasiun, maupun depo.
Jenis aset non operasi tersebut meliputi rumah dinas kosong, gudang tak terpakai, serta tanah kosong. Sebanyak 3.410.838 m² telah dimanfaatkan dalam bentuk Right of Way (ROW), dan 9.197.388 m² dalam bentuk non-ROW.
“Aset non operasi bukan sekadar lahan tidur. Dengan pengelolaan yang cermat dan akuntabel, aset-aset ini bisa menjadi sumber pendapatan alternatif yang sah dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengembangan kawasan dan UMKM lokal,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember.
Pemanfaatan aset dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023. Langkah ini tak hanya menciptakan pendapatan non-farebox, tetapi juga mendukung pelestarian situs historis dan revitalisasi kawasan.
“Kami terbuka terhadap kolaborasi dengan mitra usaha maupun pemerintah daerah. Prinsip kami adalah tata kelola yang baik, transparansi, dan legalitas dalam setiap bentuk pemanfaatan aset. Tujuan akhirnya bukan hanya pemasukan bagi perusahaan, tapi juga kontribusi nyata terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” tambah Cahyo.
KAI Daop 9 memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi dan diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pemanfaatan ilegal. Prinsip Good Corporate Governance terus dijaga dalam setiap tahap kerja sama. (Redaksi)